Kata Pengantar
Menjalankan usaha di sektor industri tidak hanya membutuhkan legalitas perusahaan, tetapi juga kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan produk yang dihasilkan.
Dua hal yang sering menjadi pertanyaan pelaku usaha adalah SIINas dan BPOM. Keduanya sama-sama berkaitan dengan kegiatan usaha, tetapi memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda.
Lantas, apa hubungan SIINas dan BPOM? Apakah perusahaan yang mengurus BPOM juga wajib memiliki SIINas? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Dasar Hukum SIINas dan BPOM
Pembahasan mengenai SIINas dan BPOM tidak terlepas dari berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan industri, perizinan berusaha, serta pengawasan produk.
Beberapa dasar hukum yang menjadi landasan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Undang-Undang tentang Perindustrian menjadi salah satu landasan utama dalam penyelenggaraan kegiatan industri di Indonesia, termasuk pengelolaan informasi industri dan pembinaan terhadap pelaku industri.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
PP Nomor 28 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bidang perindustrian dan secara khusus memberikan dasar mengenai Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dalam regulasi ini, SIINas didefinisikan sebagai sistem yang terintegrasi untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
Peraturan ini kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2021.
Regulasi ini menjadi salah satu dasar penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam sektor perindustrian, perizinan berusaha diberikan melalui OSS dan SIINas secara terintegrasi.
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjadi salah satu dasar hukum penting dalam pengaturan pangan, termasuk aspek keamanan dan mutu pangan. UU ini telah mengalami perubahan, salah satunya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
PP Nomor 86 Tahun 2019 mengatur mengenai keamanan pangan dan menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan keamanan pangan. Peraturan ini kemudian diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 5 Januari 2026.
Apa Itu SIINas?
SIINas atau Sistem Informasi Industri Nasional merupakan sistem informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan informasi industri nasional.
Melalui SIINas, pelaku industri dapat menyampaikan informasi mengenai kegiatan industrinya, seperti data perusahaan, kegiatan produksi, bahan baku, kapasitas produksi, produk yang dihasilkan, serta informasi industri lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SIINas pada dasarnya berkaitan dengan data dan kegiatan industri, sehingga keberadaannya menjadi bagian penting dalam mendukung pembinaan, pengawasan, serta pengembangan sektor industri di Indonesia.
Apa Itu BPOM?
BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan obat dan makanan.
Dalam praktiknya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk tertentu perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPOM. Beberapa kategori produk yang berada dalam pengawasan BPOM antara lain pangan olahan, kosmetik, obat, obat tradisional, dan produk lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan BPOM dapat berkaitan dengan keamanan, mutu, fasilitas produksi, proses produksi, komposisi, label, hingga legalitas atau izin edar produk.
Dengan demikian, BPOM lebih berfokus pada pengawasan dan pemenuhan persyaratan produk.
Apa Keterkaitan SIINas dan BPOM?
SIINas dan BPOM merupakan dua hal yang berbeda, tetapi dapat berkaitan dalam kegiatan usaha yang memiliki proses produksi dan menghasilkan produk yang berada dalam pengawasan BPOM.
Keterkaitan tersebut terutama dapat dilihat dari data perusahaan, kegiatan produksi, fasilitas produksi, produk, dan kapasitas produksi.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan memproduksi kosmetik. Perusahaan tersebut menjalankan kegiatan industri sekaligus menghasilkan produk kosmetik yang harus memenuhi ketentuan BPOM.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu memperhatikan legalitas kegiatan industrinya sekaligus memenuhi persyaratan produk yang berlaku.
Artinya, SIINas berkaitan dengan aspek kegiatan industrinya, sedangkan BPOM berkaitan dengan aspek produk yang berada dalam pengawasan BPOM.
Karena keduanya berkaitan dengan aktivitas perusahaan, pelaku usaha perlu memastikan informasi yang digunakan dalam berbagai dokumen legalitas tetap konsisten dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Apakah Mengurus BPOM Harus Memiliki SIINas?
Pertanyaan ini cukup sering muncul di kalangan pelaku usaha.
Jawabannya adalah tidak dapat disamaratakan untuk semua perusahaan.
Kewajiban terkait SIINas bergantung pada status dan kegiatan industri perusahaan serta ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kewajiban terkait BPOM bergantung pada jenis dan kategori produk yang diproduksi atau diedarkan.
Oleh karena itu, memiliki produk yang memerlukan persyaratan BPOM tidak secara otomatis berarti setiap pelaku usaha memiliki kewajiban SIINas dengan ketentuan yang sama.
Pelaku usaha perlu terlebih dahulu mengetahui:
- Apa kegiatan usaha yang dijalankan?
- Apakah kegiatan tersebut termasuk kegiatan industri?
- KBLI apa yang digunakan?
- Apakah perusahaan memiliki fasilitas produksi?
- Apakah terdapat kewajiban pelaporan melalui SIINas?
- Apakah produk yang dihasilkan termasuk produk yang berada dalam pengawasan BPOM?
Dari pemeriksaan tersebut, kebutuhan legalitas dan kewajiban perusahaan dapat ditentukan dengan lebih tepat.
Mengapa Data SIINas dan BPOM Perlu Diperhatikan?
Salah satu hal penting dalam pengurusan legalitas adalah konsistensi data.
Data perusahaan yang digunakan dalam berbagai dokumen sebaiknya menggambarkan kondisi usaha yang sebenarnya. Hal ini termasuk informasi mengenai nama perusahaan, alamat, NIB, KBLI, fasilitas produksi, jenis produk, kapasitas produksi, hingga informasi lain yang dipersyaratkan.
Misalnya, terdapat perbedaan informasi mengenai alamat fasilitas produksi atau kapasitas produksi antara dokumen perusahaan dan dokumen lainnya.
Perbedaan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan atau kendala administratif ketika dilakukan proses verifikasi atau pemeriksaan dokumen.
Karena itu, sebelum mengurus legalitas industri maupun produk, perusahaan sebaiknya melakukan pengecekan dan sinkronisasi data terlebih dahulu.
Contoh Keterkaitan pada Industri Kosmetik
Industri kosmetik merupakan salah satu contoh usaha yang dapat memiliki kebutuhan legalitas industri sekaligus persyaratan produk.
Sebuah perusahaan kosmetik tidak hanya perlu memperhatikan kegiatan produksi sebagai kegiatan industri, tetapi juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku terhadap produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan.
Perusahaan perlu memastikan bahwa data mengenai kegiatan usaha, fasilitas produksi, produk, kapasitas, serta informasi lainnya telah disiapkan dengan benar.
Dengan begitu, proses pemenuhan legalitas perusahaan dan produk dapat dilakukan secara lebih terstruktur.
Hal serupa dapat terjadi pada industri lain yang menghasilkan produk yang berada dalam pengawasan BPOM, dengan tetap menyesuaikan jenis produk dan ketentuan yang berlaku.
Kesalahan yang Sering Terjadi pada Pelaku Usaha
Beberapa kesalahan yang masih sering terjadi dalam pengurusan legalitas industri dan produk antara lain:
1. Menganggap SIINas dan BPOM adalah Sistem yang Sama
SIINas dan BPOM memiliki fungsi yang berbeda. SIINas berkaitan dengan informasi dan kegiatan industri, sedangkan BPOM berkaitan dengan pengawasan produk yang menjadi kewenangannya.
2. Menganggap Izin BPOM Sudah Mencakup Seluruh Legalitas
Pemenuhan persyaratan BPOM tidak selalu berarti seluruh kewajiban perusahaan sebagai pelaku industri telah terpenuhi.
Perusahaan tetap perlu mengevaluasi legalitas usaha dan kewajiban lainnya sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
3. Data Antar-Dokumen Tidak Konsisten
Perbedaan data mengenai alamat, produk, kapasitas produksi, fasilitas, atau identitas perusahaan dapat menyebabkan kendala administratif.
4. Tidak Mengetahui Kewajiban Pelaporan Industri
Pelaku usaha terkadang hanya berfokus pada izin produk, tetapi kurang memperhatikan kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan industrinya.
5. Tidak Memeriksa Kesesuaian KBLI
KBLI merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan karena berkaitan dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan kebutuhan perizinannya.
Bagaimana Cara Memastikan Legalitas Sudah Sesuai?
Pelaku usaha dapat melakukan pengecekan secara bertahap.
Pertama, pastikan NIB dan KBLI sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
Kedua, identifikasi apakah kegiatan usaha perusahaan termasuk kegiatan industri dan apakah terdapat kewajiban terkait SIINas.
Ketiga, identifikasi kategori produk dan tentukan apakah produk tersebut memerlukan pemenuhan persyaratan atau perizinan BPOM.
Keempat, siapkan data fasilitas produksi, produk, bahan baku, kapasitas produksi, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
Kelima, lakukan pengecekan kembali agar data yang digunakan dalam berbagai dokumen legalitas perusahaan dan produk tetap konsisten.
Dengan langkah tersebut, perusahaan dapat lebih mudah mengidentifikasi legalitas yang diperlukan dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Kesimpulan
SIINas dan BPOM memiliki fungsi yang berbeda, tetapi dapat berkaitan dalam kegiatan usaha yang memiliki aktivitas produksi dan menghasilkan produk yang berada dalam pengawasan BPOM.
SIINas lebih berkaitan dengan informasi dan kegiatan industri, sedangkan BPOM berkaitan dengan pengawasan dan persyaratan produk dalam lingkup kewenangannya.
Karena itu, pelaku usaha tidak sebaiknya menganggap bahwa memiliki izin BPOM berarti seluruh kewajiban industri sudah terpenuhi. Sebaliknya, pemenuhan kewajiban terkait SIINas juga tidak menggantikan persyaratan produk yang ditetapkan oleh BPOM.
Yang paling penting adalah memastikan NIB, KBLI, kegiatan industri, fasilitas produksi, produk, serta legalitas dan pelaporan yang diperlukan telah sesuai dengan kondisi usaha dan ketentuan yang berlaku.
Penutup
Masih bingung apakah usaha Anda membutuhkan SIINas, BPOM, atau legalitas lainnya?
Open Space Legal Partners siap membantu melakukan pengecekan dan pendampingan legalitas usaha, mulai dari NIB dan KBLI, SIINas, hingga pengurusan perizinan produk sesuai dengan jenis usaha Anda.
Pastikan legalitas usaha dan produk Anda sudah tepat, lengkap, dan sesuai ketentuan.
Konsultasikan kebutuhan legalitas bisnis Anda bersama Open Space Legal Partners.