Cara Mengurus SLHS: Syarat, Prosedur, dan Ketentuan Terbaru

Thursday, 03 September 2026
211 Kali Dilihat
Cara Mengurus SLHS: Syarat, Prosedur, dan Ketentuan Terbaru

Kata Pengantar

Keamanan pangan dan kebersihan lingkungan usaha menjadi salah satu perhatian utama, baik bagi pemerintah maupun masyarakat sebagai konsumen. Bagi pelaku usaha di bidang makanan dan minuman mulai dari restoran, rumah makan, katering, jasa boga, hingga depot air minum memiliki legalitas berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat luas. Artikel ini disusun untuk membantu pelaku usaha memahami dasar hukum, definisi, syarat, dan prosedur terbaru dalam mengurus SLHS agar proses pengajuan dapat berjalan lebih mudah dan lancar.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. 
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. 
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kola

Definisi

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa sebuah tempat usaha pengolahan pangan telah memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, dan kesehatan lingkungan yang ditetapkan pemerintah. Sertifikat ini berlaku untuk berbagai jenis tempat pengelolaan pangan (TPP), seperti restoran, rumah makan, katering atau jasa boga, depot air minum, kantin, hingga industri rumah tangga pangan.

Tujuan utama SLHS adalah melindungi konsumen dari risiko penyakit akibat makanan atau lingkungan yang tidak higienis, sekaligus mendorong pelaku usaha menjaga standar sanitasi secara berkelanjutan dalam operasional sehari-hari. Bagi pelaku usaha, kepemilikan SLHS juga berfungsi sebagai bentuk kepatuhan hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan daya saing usaha.

Siapa yang Membutuhkan SLHS?

Beberapa jenis usaha yang umumnya diwajibkan mengurus SLHS antara lain:

  • Restoran dan rumah makan
  • Usaha jasa boga/katering
  • Depot air minum
  • Kantin sekolah atau perkantoran
  • Industri rumah tangga pangan
  • Tempat pengelolaan pangan lain yang menyajikan makanan/minuman siap saji

Persyaratan Umum

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/penanggung jawab usaha.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  • Fotokopi izin usaha pendukung lain, misalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), bila dipersyaratkan.
  • Sertifikat pelatihan atau kursus higiene sanitasi bagi pemilik usaha dan/atau penjamah makanan, minimal satu orang.
  • Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air, makanan/minuman, dan usap alat, yang dilakukan di laboratorium tersertifikasi.
  • Hasil self-assessment atau data pendukung terkait kondisi kebersihan dan sanitasi tempat usaha.

Prosedur Pengajuan

  1. Pengajuan permohonan dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau melalui loket/tenant Dinas Kesehatan di Mal Pelayanan Publik (MPP), tergantung kebijakan daerah setempat.
  2. Verifikasi administrasi dilakukan oleh petugas Dinas Kesehatan terhadap kelengkapan berkas yang diajukan. Jika berkas belum lengkap atau tidak sesuai, pemohon akan diminta melengkapi atau memperbaikinya.
  3. Penjadwalan kunjungan lapangan atau Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke lokasi usaha setelah berkas administrasi dinyatakan lengkap.
  4. Pelaksanaan inspeksi lapangan, termasuk pengambilan sampel air, makanan/minuman, dan usap alat oleh petugas Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat. Sampel kemudian dikirim ke laboratorium bersertifikat untuk diperiksa.
  5. Evaluasi hasil pemeriksaan dilakukan secara elektronik. Jika hasil inspeksi dan laboratorium menyatakan tempat usaha memenuhi syarat, permohonan akan diteruskan untuk mendapat rekomendasi persetujuan.
  6. Penerbitan rekomendasi dan sertifikat. Setelah seluruh proses evaluasi selesai dan dinyatakan laik, Dinas Kesehatan akan menerbitkan SLHS secara resmi.

Masa Berlaku dan Perpanjangan

SLHS umumnya memiliki masa berlaku tertentu, yang pada banyak daerah ditetapkan selama 3 (tiga) tahun, meskipun ada pula yang menetapkan masa berlaku hingga 5 (lima) tahun tergantung kebijakan daerah. Pelaku usaha wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir agar legalitas usaha tetap terjaga dan operasional tidak terganggu.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Cek ketentuan daerah setempat: Karena teknis pelaksanaan dapat bervariasi antar Dinas Kesehatan kabupaten/kota, penting bagi pelaku usaha untuk mengonfirmasi persyaratan dan alur terbaru melalui kantor Dinas Kesehatan atau MPP setempat.
  • Jaga kebersihan secara berkelanjutan: SLHS bukan sekadar dokumen yang diperoleh sekali, melainkan komitmen menjaga standar higiene sanitasi secara terus-menerus dalam operasional harian usaha.
  • Ikuti pelatihan terkait: Mengikuti penyuluhan atau pelatihan higiene sanitasi pangan akan membantu pemilik usaha dan karyawan memahami serta menerapkan standar yang benar.
  • Integrasi dengan OSS: Karena proses perizinan berusaha di Indonesia banyak yang telah terintegrasi dengan sistem OSS berbasis risiko, pelaku usaha disarankan memastikan data usaha pada NIB sudah sesuai sebelum mengajukan SLHS.

Kesimpulan

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan instrumen legal sekaligus jaminan bahwa suatu usaha pengelolaan pangan telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah. Proses pengurusannya melibatkan tahapan administratif melalui sistem OSS, inspeksi kesehatan lingkungan, hingga pengujian laboratorium, yang seluruhnya bertujuan melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat pangan yang tidak higienis. Bagi pelaku usaha, memiliki SLHS bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan pelanggan dan meningkatkan reputasi usaha.

Penutup

Demikian ulasan mengenai cara mengurus SLHS beserta syarat, prosedur, dan ketentuan terbaru yang berlaku. Mengingat kebijakan teknis dapat berbeda di setiap daerah, pelaku usaha dianjurkan untuk selalu memperbarui informasi melalui Dinas Kesehatan setempat atau kanal resmi seperti OSS dan Mal Pelayanan Publik sebelum mengajukan permohonan. Dengan persiapan dokumen yang lengkap dan pemahaman prosedur yang tepat, proses pengurusan SLHS diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan usaha pangan yang sehat dan aman bagi masyarakat.

Jika Anda masih bingung mengenai apakah usaha Anda wajib memiliki SLHS, apa saja persyaratannya, dokumen yang harus disiapkan, hingga tahapan pengurusannya, proses tersebut dapat dilakukan dengan pendampingan agar lebih terarah.

Open Space Legal Partners siap membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan SLHS dan berbagai kebutuhan legalitas serta perizinan usaha.

Anda bisa menghubungi konsultan kami di nomor berikut: (0811143859)