Bangunan Apa Saja yang Wajib Punya PBG dan SLF? Ini Penjelasannya

Friday, 28 August 2026
205 Kali Dilihat
Bangunan Apa Saja yang Wajib Punya PBG dan SLF? Ini Penjelasannya

Kata Pengantar

Banyak orang mengira urusan izin bangunan hanya berlaku untuk gedung-gedung besar seperti mal atau pabrik. Padahal, rumah tinggal, ruko, hingga tempat usaha kecil pun pada dasarnya tetap memerlukan izin resmi sebelum boleh dibangun dan digunakan. Dua dokumen yang paling sering disebut dalam urusan ini adalah PBG dan SLF.

PBG, atau Persetujuan Bangunan Gedung, dapat diibaratkan sebagai “lampu hijau” dari pemerintah sebelum sebuah bangunan boleh mulai didirikan. Sedangkan SLF, atau Sertifikat Laik Fungsi, adalah semacam “tanda lulus uji” yang menyatakan bangunan yang sudah selesai dibangun aman dan layak untuk digunakan. Keduanya saling melengkapi: PBG diurus sebelum membangun, sementara SLF diurus setelah bangunan berdiri dan siap dipakai.

Artikel ini disusun dengan bahasa yang sederhana agar masyarakat awam maupun pelaku usaha dapat memahami dengan jelas, bangunan seperti apa saja yang wajib memiliki PBG dan SLF, serta apa risikonya jika kewajiban ini diabaikan.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara beserta perubahannya.

1. Apa Itu PBG dan SLF?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa desain dan rencana teknis suatu bangunan telah disetujui dan boleh mulai dibangun. Dokumen ini menggantikan izin lama yang dulu dikenal dengan nama IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dokumen yang membuktikan bahwa bangunan yang telah selesai dibangun benar-benar aman dan layak untuk digunakan, baik dari sisi kekuatan struktur, instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran, maupun aspek keselamatan lainnya. Tanpa SLF, sebuah bangunan sebenarnya belum boleh digunakan secara resmi, meskipun secara fisik sudah berdiri.

2. Bangunan yang Wajib Memiliki PBG

Pada dasarnya, hampir semua jenis bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum mulai dibangun, tanpa memandang besar atau kecilnya bangunan tersebut. Beberapa contoh kondisi yang mewajibkan PBG antara lain:

  1. Membangun bangunan baru, baik itu rumah tinggal, ruko, kantor, pabrik, maupun gedung usaha lainnya.
  2. Melakukan perluasan bangunan, baik menambah luas ke samping maupun menambah jumlah lantai ke atas.
  3. Mengubah fungsi bangunan, misalnya dari rumah tinggal menjadi tempat usaha, atau dari gudang menjadi kantor.
  4. Melakukan pengurangan atau pembongkaran bangunan, karena proses ini juga perlu dipastikan aman dan sesuai prosedur.

Untuk rumah tinggal sederhana milik perorangan, proses pengurusan PBG umumnya dibuat lebih ringkas dibandingkan bangunan komersial atau industri, namun kewajiban untuk memilikinya tetap ada.

3. Bangunan yang Wajib Memiliki SLF

Setelah bangunan selesai dibangun sesuai PBG yang telah disetujui, pemilik bangunan wajib mengurus SLF sebelum bangunan tersebut digunakan atau dioperasikan. Kewajiban SLF ini berlaku terutama untuk:

  1. Bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha, seperti pabrik, ruko, restoran, hotel, maupun gedung perkantoran.
  2. Bangunan dengan fungsi umum yang banyak dikunjungi orang, seperti pusat perbelanjaan, gedung pertemuan, sekolah, maupun rumah sakit.
  3. Bangunan tempat ibadah, meskipun memiliki masa berlaku sertifikat yang lebih panjang dibandingkan bangunan lain.
  4. Bangunan hunian bertingkat, seperti apartemen atau rumah susun, mengingat tingginya jumlah penghuni yang menempati.

Sebagai gambaran, SLF untuk bangunan pada umumnya berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang, sedangkan untuk bangunan tempat ibadah masa berlakunya lebih panjang, yaitu hingga 20 tahun.

4. Bangunan yang Dikecualikan

Meskipun aturan ini berlaku luas, terdapat beberapa jenis bangunan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban PBG dan SLF sesuai peraturan yang berlaku, misalnya bangunan darurat yang sifatnya sementara, bangunan adat atau cagar budaya yang memiliki ketentuan khusus tersendiri, serta bangunan non-permanen dengan kriteria tertentu. Namun demikian, pengecualian ini bersifat spesifik dan sebaiknya dikonsultasikan langsung dengan dinas terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman.

5. Cara Mengurus PBG dan SLF Secara Umum

Sejak diberlakukannya sistem perizinan elektronik, pengurusan PBG dan SLF kini dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan sistem OSS. Secara umum, tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan dokumen teknis bangunan, seperti gambar rencana arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal, yang biasanya disusun oleh arsitek atau konsultan perencana.
  2. Mengajukan permohonan PBG secara daring melalui SIMBG sebelum konstruksi dimulai, lalu menunggu proses pemeriksaan dan persetujuan dari dinas teknis terkait.
  3. Melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana teknis yang telah disetujui dalam PBG.
  4. Setelah bangunan selesai dan siap digunakan, mengajukan permohonan SLF disertai hasil pemeriksaan kelaikan fungsi oleh pengkaji teknis atau tim ahli bangunan gedung.
  5. Menerima SLF apabila bangunan dinyatakan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai fungsi bangunannya.

Bagi pelaku usaha atau pemilik bangunan yang merasa proses ini rumit, penggunaan jasa konsultan perizinan dapat menjadi solusi agar pengurusan PBG dan SLF berjalan lebih cepat dan tepat sesuai ketentuan.

6. Siapa yang Bertanggung Jawab Mengurus PBG dan SLF

Kewajiban mengurus PBG dan SLF pada dasarnya melekat pada pemilik bangunan, baik itu perorangan, badan usaha, maupun pengembang properti. Untuk bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha, tanggung jawab ini umumnya berada pada pelaku usaha atau perusahaan yang menempati bangunan tersebut, sekalipun bangunan yang digunakan berstatus sewa. Oleh karena itu, sebelum menyewa maupun membeli suatu bangunan untuk kegiatan usaha, penting untuk memastikan terlebih dahulu bahwa bangunan tersebut telah memiliki PBG dan SLF yang sah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

7. Risiko Jika Bangunan Tidak Memiliki PBG dan SLF

Mengabaikan kewajiban PBG dan SLF bukan hanya soal kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kepastian hukum bagi pemilik bangunan itu sendiri. Beberapa risiko yang dapat timbul antara lain:

  1. Bangunan berisiko terkena sanksi administratif, mulai dari denda, pembekuan izin, hingga perintah pembongkaran.
  2. Kegiatan usaha yang beroperasi di bangunan tanpa SLF berisiko dikenai penutupan paksa oleh pemerintah daerah.
  3. Pemilik dapat dikenai sanksi pidana apabila ketiadaan PBG atau SLF terbukti menyebabkan kecelakaan, kerugian harta benda, atau bahkan korban jiwa akibat kegagalan struktur maupun kebakaran.
  4. Bangunan menjadi lebih sulit dijadikan jaminan pinjaman bank maupun dijual, karena legalitasnya dianggap tidak lengkap.
  5. Kepercayaan pelanggan, mitra usaha, maupun calon penyewa dapat menurun apabila bangunan diketahui tidak memiliki legalitas yang jelas.

Penutup

Memiliki PBG dan SLF bukan sekadar memenuhi formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi pemilik bangunan, penghuni, maupun masyarakat sekitar dari risiko kegagalan struktur, kebakaran, maupun insiden lain yang dapat membahayakan keselamatan. Dengan memahami jenis bangunan yang wajib memiliki kedua dokumen ini sejak awal, pemilik bangunan dapat menghindari risiko sanksi hukum maupun kerugian finansial di kemudian hari.

Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pentingnya PBG dan SLF bagi bangunan maupun kegiatan usaha Anda.

Konsultasikan kebutuhan legalitas bangunan Anda bersama Open Space Legal Consultant. Dapatkan layanan profesional untuk pendirian usaha, virtual office, perizinan, perpajakan, dan kebutuhan legalitas lainnya dengan proses yang cepat, transparan, dan terpercaya. Wujudkan bisnis yang lebih terpercaya serta siap bertumbuh.

Anda bisa menghubungi konsultan kami di nomor berikut: (0811143859)