Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti formal yang menyatakan bahwa sebuah perusahaan, terutama di bidang konstruksi, telah memenuhi standar klasifikasi dan kualifikasi kemampuan usahanya. SBU ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terakreditasi dan berfungsi untuk membuktikan kompetensi perusahaan, meningkatkan kredibilitas, dan memenuhi syarat untuk mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta.

Hubungi Segera