PT

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang berbadan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Hubungi Segera
Jasa Pendirian PT
Konsultasi dengan Openspace
Pengecekan nama PT
Akta Notaris & SK Menteri
NPWP & SKT Pajak
Nomor Induk Berusaha
Sertifikat Standar (apabila ada)