Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sertifikat dan izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada produk pangan olahan skala rumahan yang memenuhi standar keamanan dan layak konsumsi, ditujukan untuk memudahkan perluasan pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Proses pengurusannya dapat dilakukan secara online melalui situs resmi OSS atau secara offline ke dinas terkait, dan izin ini berlaku paling lama 5 tahun serta dapat diperpanjang