Izin Ekspor dan Impor

Perizinan ekspor impor adalah izin resmi dari pemerintah untuk mengatur dan mengawasi perdagangan barang lintas negara. Di Indonesia, pengurusan izin ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), dengan dokumen utama seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berfungsi sebagai API (Angka Pengenal Importir). Selain itu, perusahaan juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mungkin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin khusus lainnya tergantung jenis barangnya.

Hubungi Segera Ke Beranda
Pengurusan izin Ekspor dan Impor
Konsultasi dengan Openspace
NIB & Akses Kepabeanan
Perizinan Ekspor & Impor