Izin BPOM

Izin BPOM adalah izin edar resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk pangan olahan, obat, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya, yang menyatakan bahwa produk tersebut telah dinilai aman, bermutu, dan bermanfaat untuk diedarkan di Indonesia. Perizinan ini bersifat wajib dan legal untuk memasarkan produk di Indonesia, dan tanpa izin BPOM, produk dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi

Hubungi Segera